Rabu, 09 April 2008

komite sekolah kurang tanggap

BEBERAPA PERSOLAN SD N.10
YG PERLU PENJELASAN
(Sebagai bahan utk bisa diangkat di Forum Musyawarah Jorong ataupun “DENGAR PENDAPAT”)

PENDAHULUAN
Di dalam surat sebelumnya saya mengusulkan untuk diadakan “DENGAR PENDAPAT” dengan menghadirkan Kepala Sekolah dengan peserta pemuka-pemuka masyarakat yang mungkin dipilih oleh Wali Jorong / Komite. Dengar pendapat ini mungkin sulit terwujud, mengingat pandangan sebagian orang bahwa materi dengar pendapat ini seolah-olah “menghakimi”, padahal yang saya maksud adalah meluruskan apa yang sebenarnya terjadi di SD N.10 Jorong Balai Mansiro dengan mendengar langsung dari sumbernya.
Sengaja saya membuat tulisan ini dalam bentuk dokumen tertulis, karena persoalan yang akan saya tanyakan lebih kurang seperti yang tertuang dalam tulisan ini.
Berkenaan dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh SD N.10 Jorong Balai Mansiro sebesar Rp 161 juta rehab fisik Bangunan dan Rp. 100 juta utk prasarana. Kemudian adanya utang pelaksana (Kepala Sekolah) di H.Ben (UD. Karya Bersama) dan beban utang yang ditanggungkan ke wali murid yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang ini.
Berbagai masalah lain yang tertulis disini dapat dijadikan referensi, yang merupakan rentetan dari sebuah “ketidakberesan” dilingkungan SD N.10 ini.

MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tulisan ini dibuat untuk diajukan dalam dengar pendapat ataupun dalam kesempatan lain dimusyawarah tingkat Jorong dan pertemuan dengan Komite, sifat tulisan ini bisa dijawab langsung (lisan) atau tulisan.
2. Sudah saatnya semua unsur masyarakat terlibat memikirkan setiap bentuk kegiatan dan segala persolan yang terjadi di Jorong Balai Mansiro umumnya.
Khususnya SD N.10 bukan milik segelintir orang saja (wali murid) dengan Kepala Sekolah saja, tetapi unsur Komite yang saya maksud jauh lebih luas dari definisi yang dikenal orang.
3. Saya tidaklah menuntut terlalu banyak tentang pemahaman kita dalam organisasi, dan sebaiknya pembaca bisa memberikan masukan letak sumber masalahnya dan alternatif pemecahannya. Tetapi jika boleh saya menganalisa dan menyimpulkan untuk sementara sumber dari setiap masalah adalah terletak pada ketidakberesan administrasi/manajemen, transparansi ataupun komunikasi, serta fungsi dan tanggungjawab masing pengurus.

BATASAN PERSOALAN
Agar pembahasan masalah lebih fokus, perlu ada batasan dlm hal ini
1. Masalah yang saya uraikan disini hanya sebagian kecil dari persoalan yang timbul ditengah masyarakat Jorong Balai Mansiro, yaitu SD N.10 Guguak VIII Koto
2. Saya menyadari mengungkap sebuah aliran kas (UANG) sangat peka sekali, dan berdampak hukum, untuk itu fokus utama saya mengarah kepada ketidakberesan administrasi/manajemen sekolah.
3. Mendiamkan masalah ini merupakan kekurang pedulian kita dalam menyikapi setiap permasalahan, maka harapan untuk menanyakan dan minta petunjuk /arahan ke orang yang lebih tahu tentang birokrasi akan tetap dilakukan.


INFORMASI DAN KASUS

1. Pada awalnya tahun 2005 saya hanya sebagai pendengar dan dalam pertemuan – pertemuan dengan Komite sayapun turut hadir dengan ketua Bapak Ali Satar. Saya mengamati pertemuan Komite dengan wali murid itu sangatlah jarang.
a.) Pertama pertemuan terjadi kalau ada iuran baru,
b.) Acara perpisahan kelas 6 (Cek Notulen dan Agenda Pertemuan kalau ada)
2. Akhir tahun 2005 ada kesepakatan Kepala Sekolah dengan wali murid kelas VI (6 org wali murid) bahwa sumbangan perpisahan kelas VI dibelikan TV saja. Beberapa minggu kemudian yang dibeli bukan hanya TV tapi seperangkat TV+Digital+Parabola+VCD.
Dalam pertemuan Komite dengan wali murid seperangkat media tsb dibayar dengan cara menyicil oleh seluruh wali murid yang tidak tahu menahu
Keputusan ini antara sah atau tidak (forum tidak bersuara) dan jadilah ada iuran Rp. 10 rb dan beberapa bulan kemudian melihat tidak banyak yang bayar maka turun Rp.7500 (berapa kali perubahan), wali murid bukan bertanya dalam rapat tetapi berkembang di warung , dan yang ditanyakan :
a). Benarkah pembelian TV + 3 perangkat lain itu tanpa kompromi dulu dengan wali murid ?
b). Laporan iuran , jangka waktu tunggakan juga tidak pernah ada kejelasannya.

3. Melihat gelagat TV bakal diambil oleh penjual maka dibentuk Komite Baru (10-11-2006)
Ketua : H. I. Dt.. Pdk Simarajo,
Wkl Ketua : Riswarman ;
Sekretaris : Herman; dan Ali Satar
Bendahara : Bontang IA,
Keuangan : Iria Guswin dan Irawati
Ditunjuknya saya sebagai bendahara tanggal 10-11-2006 itu seolah-olah pemaksaan, dari omongan langsung oleh Kepala Sekolah ke saya, sebagai bendahara kiranya saya bisa meneruskan tunggakan TV dan perangkatnya, karena saya dianggap mampu mencari / menghubungi donatur-donatur perantau untuk menyelesaikan TV ini.
Walau jawaban saya hanya basa-basi antara menolak atau tidak akhirnya jabatan bendahara komite saya terima. Selanjutnya saya menanyakan :
“Baiklah jika tanggungan iuran dan tugas2 bendahara lama bisa saya teruskan dan dokumen yang menyertainya, seperti cara pembayaran, jumlah tunggakan/ sisa, siapa wali yang telah bayar, dll. Sekarang ada dimana dan tolong serahkan kepada saya sebagai Bendahara baru?
Jawabannya : semua pengurus diatas pada bertanya untuk apa ?). Bahkan surat tanah sekolah sendiri sekarang tidak tahu dimana.

4. Pembentukan Dewan Kelas yang melibatkan wali murid dalam merancang dan mendesain ruangan adalah bertujuan bagus, tetapi jika Dewan Kelas dijadikan untuk memaksakan kehendak Kepala Sekolah itu adalah salah, karena ujungnya juga pungutan uang iuran. Tercatat pungutan bervariasi Rp. 20 rb – Rp. 50 rb/orang di masing-masing kelas.
5. Hampir dalam setiap pertemuan-pertemuan Komite dengan wali murid, wali murid selalu menanyakan laporan dana BOS, Ada kekurangterbukaan Kepala Sekolah dalam penyampaian laporan Dana Bos, dan setahu saya Komite walau hanya bersifat memonitor tetapi untuk setiap laporan Kepala Sekolah maka Komite seharusnya mendapat copy tembusannya, bahkan Bendahara Komite ikut dalam mencairkan uang Dana Bos (Pendapat BP )
6. Masalahpun timbul setelah Dana DAK dengan tidak melupakan jasa dari orang-orang yang terlibat maka jadilah bangunan yang sekarang jauh lebih bagus.
a). Tetapi bagaimana dengan utang di H. Ben (UD Karya Bersama) pantaskah utang ditimpakan kepada wali murid yang tidak tahu menahu dalam hal ini (Rapat tanggal 7 Maret 2008). Dengan alasan beli keramik, pembuatan gonjong diluar rencana maka seolah-olah kesepakatan iuran Rp. 15.000 (hasil kesepakatan siapa ?)
b). Padahal Rapat tahun 2006 tagihan iuran tahun 2008 (mungkin tertunda karena masih ada uang DAK)
c). Pungutan baru dibuat tanpa menuntaskan pungutan lama yang telah menumpuk dan rencana baru muncul lagi dari Kepala Sekolah dan itupun tidak jauh dari kehendak Kepala Sekolah untuk memungut iuran.
7. Pada prinsipnya saya tidak anti dengan iuran, selama iuran itu jelas penggunaannya, lihatlah laporan saya selama Bendahara, karena sebagai wali murid juga saya juga harus taat dengan sebuah kesepakatan
a). Dimanakah fungsi Bendahara jika uang yang dipungut tetap dikelola oleh Kepala Sekolah yang akhirnya juga menguap tanpa terwujudnya kesepakatan bersama.
b). Realisasi kesepakatan sumbangan kelas 6 tahun 2006 dan tahun 2007 adalah untuk perbaikan WC dan sampai sekarang WC itu juga belum diperbaiki.
Hanya sebagai informasi beberapa kasus sebelum ini juga pernah terjadi seperti :
a). Menguapnya pungutan iuran untuk perbaikan kolam ikan
b). Menguapnya pungutan iuran untuk pembuatan gerbang.
8. Di DAK Bagaimanakah fungsi dan tanggung jawab
a). Komite dengan membentuk Team Pembangunan SD dan mohon maaf saya tidak pernah tahu tentang ini.
b). Konsultan / Pengawas dalam laporan progres pekerjaan mencapai 25%, 50%,75%,100% ?
c). Kebijakan dan Penentuan Tukang, RAB, Suplier dll ?
d). Kebijakan dan penjualan barang bekas (seng, kayu, konsen dll) ?
9. Pernyataan Ketua Komite bahwa adanya potongan untuk orang-orang tertentu yang sudah menunggu di setiap pembelian bahan / material, diperkirakan total potongan tersebut sebesar 52 Juta, bagaimana dengan bunyi Juklak dan Juknisnya DAK ? Kekurang puasan saya selama ini dengan menganggap bahwa bukan kewenangan wali murid untuk menanyakannya, dan sesungguhnya jika laporan itu ada saya disini bukan mengkoreksi laporan itu tetapi semata-mata menunjukkan bahwa segala bentuk bantuan yang melibatkan swadaya masyarakat maka sudah seharusnya masyarakatpun mengetahuinya (minimal laporan tembusan). Biarkan orang-orang diatas meluruskannya yang lebih mengerti tentang Birokrasi, Formalisasi dan Standarisasi laporan.




Bontang Idam Anda
Penulis / Wali murid 2008

1 komentar:

Bontang Idam Anda mengatakan...

1. Apa itu BOS?
BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) adalah program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM, bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan dasar lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.