Dangung-dangung Kecamatan Guguak – Kabupaten Lima Puluh Kota
Laporan dan Pandangan Umum
BP-UPKSemenjak keanggotaan BP-UPK yang ada sekarang diangkat, barangkali baru ini laporan pertama yang dibuat, walau secara lisan BKAN dengan BP-UPK sering bertemu atau Rakor bulanan
BP-UPK adalah sebagian kecil bentuk patisipasi pengawasan dari masyarakat ditingkat kecamatan, dan masih banyak Badan Pengawas lain yang sengaja dibentuk Pemerintah atau Swasta bahkan Bank Dunia. FK / FT adalah orang-orang yang selalu mendampingi dan mengarahkan kepengurusan UPK. yang sekaligus juga mengawasinya. Bank Dunia, BPK atau Tim Audit adalah merupakan orang-orang yang ahli di bidang audit keuangan dan tidak perlu diragukan lagi. Dari sekian banyak tugas BP-UPK, dapat disimpulkan bahwa BP-UPK bertugas mengawasi UPK dalam menjalankan tugas – tugasnya dan ketaatan UPK dalam menjalankan aturan-aturan lokal atau pentunjuk yang diarahkan oleh FK/FT, serta pelaku-pelaku PNPM di tingkat atas.Sekurang-kurangnya ada 5 sumber dana (DOK, Pel. Masyarakat, BPNPM SPP, OP-UPK) yang selalu BP-UPK pelajari (diluar Daya Budaya) dari 5 sumber dana tsb, berkembang menjadi 10 buku (5 buku kas harian, dan 5 buku bank), dan yang tidak kalah pentingnya menyesuaikan kuitansi, nomor, tanggal transaksi, serta jumlah dan keasliannya dengan buku kas harian.
Maksud dan tujuan - Dengan adanya laporan tertulis ini tentu informasi yang akan disampaikan akan menjadi jelas sehingga pemecahan masalah menjadi terarah - Laporan ini akan menjadi tanggung jawab BP-UPK, dan kalau bisa dilaporkan secara berkala terutama ke BKAN, sebagaimana tugas dan tanggung jawab BP-UPK - Laporan ini sesuai dengan tingkat pemahaman dan SDM yang dimiliki BP-UPK, dan jika ada saran atau temuan yang dilaporkan dapat menjadikan UPK lebih maju lagi, bukan saling menyalahkan.
Batasan Persoalan
Selama 3 tahun lebih keberadaan PNPM, kepengurasan BP-UPKpun telah silih berganti, tingkat bobot pengawasan semakin lama semakin rumit dan susah. .Agar laporan ini menjadi lebih terarah tentu perlu batasan persoalan :
1. Laporan ini terbatas pada penelitian dan temuan laporan keuangan (dan tidak semua/acak ) yang dibuat UPK
2. Belum meneliti kecocokan laporan keuangan yang diterima Jorong dan yang disetor ke kas OP-UPK, buku SPP (seperti Kartu iuran SPP, OP-UPK, Pembagian Surplus, Reward dll)
3. Laporan ini dibuat diluar laporan Daya Budaya, yang memerlukan penjelasan.
4. Keterbatasan BP-UPK juga karena belum bisa meneliti semua laporan keuangan secara detail mulai dari tahun 2007.
Hal yang belum dilakukan BP-UPK
- Inspeksi mandadak (penjelasan sementara banyak tertunda dan UPK kurang siap)
- Meninjau langsung ke tingkat jorong, dan menyesuaikan laporan kartu SPP, OP-UPK Jorong yang masuk ke Kas UPK (penjelasan sementara: Dana Terbatas)
- Laporan berkala ke BKAN .(Penjelasan : Dana Terbatas)
Hal yang pernah dilakukan BP-UPK
Dalam setiap kedatangan BP-UPK di kantor UPK, BP-UPK akan mengisi buku konsultasi jika ada temuan-temuan yang perlu di tindak lanjuti.
1. Format Laporan keuangan UPK mirip laporan Rugi Laba : walau sumber biaya-biaya operasional (Honor, Transpor, Adm & Umum, dst ) adalah berasal dari OP-UPK, tetapi mengapa yang menjadi tanggungan biaya-biaya tsb sesuai format laporan adalah Pendapatan dari Pengembalian SPP (tidak ada penambahan dari pendapatan OP SPP , OP Prasarana dari Jorong) penjelasan dengan contoh terlampir (tanggal .
2. Penegasan agar UPK selalu menempelkan Rencana Kerja (mingguan/bulanan), hal ini perlu agar BP-UPK bisa menyelaraskannya dengan realisasi laporan UPK setiap bulannya. (tanggal
3. Adanya biaya peminjaman pihak ketiga sebesar Rp. 3.600.000 (tahun 2007) dengan tidak membuat rincian laporan penggunaannya. (tanggal
4. Meminta secara lisan BA yang menyatakan penggunaan kas SPP untuk OP-UPK
5. Meminta secara lisan BA yang menyatakan pengambilan bunga BPNPM untuk penggunaan SPP, dan untuk apa karena posisi kas SPP sendiri masih memungkinkan untuk dipinjam.
6. Kuitansi asli Pembelian pembelian lap top dan asesorisnya
7. Mempertanyakan secara lisan Status Keberadaan Daya Budaya dan tugas BP-UPK , yang akan menjadi rancu jika FK/FT serta BP-UPK berada “diluar”.
Hal yang perlu dibenahi UPK
1. UPK agar membuat Rencana Kerja (mingguan/bulanan), ini perlu dipertegas karena menyangkut kesesuaian dengan laporan kegiatan yang dibuat UPK
2. UPK agar siap diperiksa secara mendadak, ketidaksiapan ini terlihat pada saat menyambut kedatangan Tim Audit Propinsi, banyak sekali arsip administrasi, BA, Laporan Kas yang harus dibenahi, padahal telah ada informasi sebelumnya.
3. Kekompakan Pengurus dan pembagian tugas.
4. Pembuatan RPD pelatihan dan kelebihan bahan yang pernah dibeli (pena, buku, penggaris, dll) dan hubungannya dengan kehadiran dalam pelatihan.
5. Penggunaan Kuitansi asli
Dibuat Oleh BP-UPK
Nuryanto WiwiAntoni Bontang Idam Anda
Tembusan : PJOK,FK/FT
Laporan dan Pandangan Umum
BP-UPKSemenjak keanggotaan BP-UPK yang ada sekarang diangkat, barangkali baru ini laporan pertama yang dibuat, walau secara lisan BKAN dengan BP-UPK sering bertemu atau Rakor bulanan
BP-UPK adalah sebagian kecil bentuk patisipasi pengawasan dari masyarakat ditingkat kecamatan, dan masih banyak Badan Pengawas lain yang sengaja dibentuk Pemerintah atau Swasta bahkan Bank Dunia. FK / FT adalah orang-orang yang selalu mendampingi dan mengarahkan kepengurusan UPK. yang sekaligus juga mengawasinya. Bank Dunia, BPK atau Tim Audit adalah merupakan orang-orang yang ahli di bidang audit keuangan dan tidak perlu diragukan lagi. Dari sekian banyak tugas BP-UPK, dapat disimpulkan bahwa BP-UPK bertugas mengawasi UPK dalam menjalankan tugas – tugasnya dan ketaatan UPK dalam menjalankan aturan-aturan lokal atau pentunjuk yang diarahkan oleh FK/FT, serta pelaku-pelaku PNPM di tingkat atas.Sekurang-kurangnya ada 5 sumber dana (DOK, Pel. Masyarakat, BPNPM SPP, OP-UPK) yang selalu BP-UPK pelajari (diluar Daya Budaya) dari 5 sumber dana tsb, berkembang menjadi 10 buku (5 buku kas harian, dan 5 buku bank), dan yang tidak kalah pentingnya menyesuaikan kuitansi, nomor, tanggal transaksi, serta jumlah dan keasliannya dengan buku kas harian.
Maksud dan tujuan - Dengan adanya laporan tertulis ini tentu informasi yang akan disampaikan akan menjadi jelas sehingga pemecahan masalah menjadi terarah - Laporan ini akan menjadi tanggung jawab BP-UPK, dan kalau bisa dilaporkan secara berkala terutama ke BKAN, sebagaimana tugas dan tanggung jawab BP-UPK - Laporan ini sesuai dengan tingkat pemahaman dan SDM yang dimiliki BP-UPK, dan jika ada saran atau temuan yang dilaporkan dapat menjadikan UPK lebih maju lagi, bukan saling menyalahkan.
Batasan Persoalan
Selama 3 tahun lebih keberadaan PNPM, kepengurasan BP-UPKpun telah silih berganti, tingkat bobot pengawasan semakin lama semakin rumit dan susah. .Agar laporan ini menjadi lebih terarah tentu perlu batasan persoalan :
1. Laporan ini terbatas pada penelitian dan temuan laporan keuangan (dan tidak semua/acak ) yang dibuat UPK
2. Belum meneliti kecocokan laporan keuangan yang diterima Jorong dan yang disetor ke kas OP-UPK, buku SPP (seperti Kartu iuran SPP, OP-UPK, Pembagian Surplus, Reward dll)
3. Laporan ini dibuat diluar laporan Daya Budaya, yang memerlukan penjelasan.
4. Keterbatasan BP-UPK juga karena belum bisa meneliti semua laporan keuangan secara detail mulai dari tahun 2007.
Hal yang belum dilakukan BP-UPK
- Inspeksi mandadak (penjelasan sementara banyak tertunda dan UPK kurang siap)
- Meninjau langsung ke tingkat jorong, dan menyesuaikan laporan kartu SPP, OP-UPK Jorong yang masuk ke Kas UPK (penjelasan sementara: Dana Terbatas)
- Laporan berkala ke BKAN .(Penjelasan : Dana Terbatas)
Hal yang pernah dilakukan BP-UPK
Dalam setiap kedatangan BP-UPK di kantor UPK, BP-UPK akan mengisi buku konsultasi jika ada temuan-temuan yang perlu di tindak lanjuti.
1. Format Laporan keuangan UPK mirip laporan Rugi Laba : walau sumber biaya-biaya operasional (Honor, Transpor, Adm & Umum, dst ) adalah berasal dari OP-UPK, tetapi mengapa yang menjadi tanggungan biaya-biaya tsb sesuai format laporan adalah Pendapatan dari Pengembalian SPP (tidak ada penambahan dari pendapatan OP SPP , OP Prasarana dari Jorong) penjelasan dengan contoh terlampir (tanggal .
2. Penegasan agar UPK selalu menempelkan Rencana Kerja (mingguan/bulanan), hal ini perlu agar BP-UPK bisa menyelaraskannya dengan realisasi laporan UPK setiap bulannya. (tanggal
3. Adanya biaya peminjaman pihak ketiga sebesar Rp. 3.600.000 (tahun 2007) dengan tidak membuat rincian laporan penggunaannya. (tanggal
4. Meminta secara lisan BA yang menyatakan penggunaan kas SPP untuk OP-UPK
5. Meminta secara lisan BA yang menyatakan pengambilan bunga BPNPM untuk penggunaan SPP, dan untuk apa karena posisi kas SPP sendiri masih memungkinkan untuk dipinjam.
6. Kuitansi asli Pembelian pembelian lap top dan asesorisnya
7. Mempertanyakan secara lisan Status Keberadaan Daya Budaya dan tugas BP-UPK , yang akan menjadi rancu jika FK/FT serta BP-UPK berada “diluar”.
Hal yang perlu dibenahi UPK
1. UPK agar membuat Rencana Kerja (mingguan/bulanan), ini perlu dipertegas karena menyangkut kesesuaian dengan laporan kegiatan yang dibuat UPK
2. UPK agar siap diperiksa secara mendadak, ketidaksiapan ini terlihat pada saat menyambut kedatangan Tim Audit Propinsi, banyak sekali arsip administrasi, BA, Laporan Kas yang harus dibenahi, padahal telah ada informasi sebelumnya.
3. Kekompakan Pengurus dan pembagian tugas.
4. Pembuatan RPD pelatihan dan kelebihan bahan yang pernah dibeli (pena, buku, penggaris, dll) dan hubungannya dengan kehadiran dalam pelatihan.
5. Penggunaan Kuitansi asli
Dibuat Oleh BP-UPK
Nuryanto WiwiAntoni Bontang Idam Anda
Tembusan : PJOK,FK/FT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar